Meskipun bentuk dasar kepemilikan bisnis berbeda-beda pada setiap negara, ada beberapa bentuk yang dianggap umum :
- Perusahaan perseorangan: Perusahaan perseorangan adalah
bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang.
Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
- Persekutuan: Persekutuan adalah bentuk bisnis dimana dua
orang atau lebih bekerja sama mengoperasikan perusahaan untuk
mendapatkan profit.
Sama seperti perusahaan perseorangan, setiap sekutu (anggota persekutuan) memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan.
Persekutuan dapat dikelompokkan menjadi persekutuan komanditer dan firma.
- Perseroan: Perseroan
adalah bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh beberapa orang dan
diawasi oleh dewan direktur.
Setiap pemilik memiliki tanggung jawab yang terbatas atas harta perusahaan.
- Koperasi: adalah bisnis yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi bertujuan untuk menyejahtera kan anggotanya.
Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.